Wednesday, April 13, 2016

Pengertian shalat jama'ah

Shalat jama'ah ialah shalat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum.

   Adapun hukumnya ialah sunah, dan cara mengerjakannya ialah imam berdiri didepan dan makmum di belakangnya sebelah kanan imam, dan makmum harus mengikuti setiap perbuatan imam didalam shalat dan tidak boleh mendahuluinya.
- Shalat yang disunahkan berjama'ah ialah ;
1). Shalat fardhu lima waktu
2). Shalat dua hari raya (hari raya idhul fitri dan hari raya idhul adha)
3). Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan
4). Shalat minta hujan
5). Shalat gerhana matahari dan bulan
6). Dan shalat jenazah

Syarat-syarat shalat jama'ah ialah sebagai berikut ;
1). Menyengaja (niat) mengikuti imam.
2). Mengetahui segala yang dikerjakan imam.
3). Jangan ada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi perempuan dimasjid, hendaklah dindingi dengan kain, asal ada sebagian atau salah seorang mengetahui gerak-gerik imam atau makmum yang dapat diikuti.
4). Jangan mendahului imam dalam takbir, dan jangan mendahului atau melambatkan diri dua rukun fi'ly.
5). Jangan terkemuka tempat dari imam.
6). Jarak antara imam dan makmum atau antara makmum dan baris makmum yang terakhir tidak lebih dari 300 hasta.
7). Shalat makmum harus bersesuaian dengan shalat imam, misalnya sama-sama dzuhur, qashar, jama' dan sebagainya.

- Adapun yang dibolehlan menjadi imam ialah
1). Laki-laki makmum kepada laki-laki
2). Perempuan makmum kepada laki-laki
3). Perempuan makmum kepada perempuan
4). Banci makmum kepada laki-laki
5). Perempuan makmum kepada banci
- Dan yang tidak dibolehlan menjadi imam yaitu
1). Laki-laki makmum kepada banci
2). Laki-laki makmum kepada perempuan
3). Banci makmum kepada perempuan
4). Banci makmum kepada banci
5). Orang yang fasih ( dapat membaca al-qur'an dengan baik) makmum kepada orang yang tidak tahu membaca ( yang banyak salah bacaannya )

  Dalam hal ini pun adapun makmum yang terlambat (masbuq),
- Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang ruku dan terus mengikutinya, maka sempurnalah raka'at itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca fatihah.
- Jika ia mengikuti imam sesudah ruku, maka ia harus mengulangi raka'at itu nanti, karena raka'at itu tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
- Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu shalat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya dan ia harus menyempurnakan shalatnya sebagai mana biasa sesuadah imam memberi salam.
  Demikian pengertian tentang shalat berjamaah smoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua dan menjadi bermanfaat atas perhatiannya harap di maklum adanya sekian dan terimakasih.  

No comments:

Post a Comment